faq:2021:08:06:000070606_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada transaksi jasa konstruksi di proyek cabang, pajak penghasilannya dilapor di pusat atau cabang karena untuk faktur masukan dibuka ke pusat?
Jawaban
Pusat terdaftar di kpp BKM, cabang diluar lampiran huruf B kewajiban PPh pasal 4 ayat 2 sesuai dengan pasal 6 ayat 7 huruf b Per-05/2021, dalam hal perjanjian atau kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Cabang seperti Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan, pemotongan dan pemungutan PPh terutang di Cabang dan mekanisme pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan penyampaian SPT menggunakan NPWP Cabang;
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070606_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion