User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070605_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah fp yg diterbitkan dg kode faktur pajak 01 atas transaksi sewa yg mendapat dtp sesuai pmk-102/2021 bisa dilakukan penggantian agar ganti jadi 07? di pmk 102 menyebutkan kalau tidak menerbitkan kode 07, tidak bisa memanfaatkan. tapi apakah diperbolehkan untuk ganti kode fp ke 07?


Jawaban

pasal 2 dan pasal 3 PMK-102/2021, jika penagihan sudah dilakukan bulan juli maka tidak bisa memanfaatkan

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T V Q M᠎ J
W U Q N D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C E C O G
 
faq/2021/08/06/000070605_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1