faq:2021:08:06:000070605_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah fp yg diterbitkan dg kode faktur pajak 01 atas transaksi sewa yg mendapat dtp sesuai pmk-102/2021 bisa dilakukan penggantian agar ganti jadi 07? di pmk 102 menyebutkan kalau tidak menerbitkan kode 07, tidak bisa memanfaatkan. tapi apakah diperbolehkan untuk ganti kode fp ke 07?
Jawaban
pasal 2 dan pasal 3 PMK-102/2021, jika penagihan sudah dilakukan bulan juli maka tidak bisa memanfaatkan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070605_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion