faq:2021:08:06:000070603_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya terkait pendaftaran NPWP melalui e-registration. Untuk kantor perwakilan asing, kira-kira pajak penghasilan yang berlaku apakah sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% atau sesuai UU Pajak Penghasilan ya?
Jawaban
belum bisa beri penjelasan mendalam krn info WP Belum jelas/lengkap. lengkapi jawaban dg penj PP 23/2018, PMK 99/2018 terkait WP yg boleh pakai PP 23 0,5%. Jika tidak memenuhi kriteria, maka harus menggunakan tarif umum UU PPh. jika yg dimaksud WP adalah BUT, maka juga tidak boleh pakai PP 23 0,5%. jelaskan juga terkait Subjek Pajak. ada kemungkinan, yg dimaksud wp dengan Kantor Perwakilan Asing ini adalah Kantor Perwakilan Negara Asing, yang mana bukan subjek pajak.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070603_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion