User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070601_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, untuk penghitungan angsuran pph pasal 25 karena hal hal tertentu sesuai kep 537/2000 masih bisa dipakai oleh wp atau tidak ya? soalnya di tkb udah nggak ada resumenya, tp aturannya belum dicabut.


Jawaban

<WRAP> KEPnya masih berlaku, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bagi WP yang mengalami penurunan usaha. KEP-537/PJ./2000 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K O​ V Y
O​ E F F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T D L G Q
 
faq/2021/08/06/000070601_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1