faq:2021:08:06:000070596_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan perpajakan untuk tagihan atas asuransi beserta biaya polisnya
Jawaban
ketika perusahaan membayar premi asuransi atas karyawannya ke pihak jasa asuransi, gaada objek potput nya. pembayaran premi asuransi masuk ke penghitungan pph pasal 21 karyawannya (yang bisa dijadikan sebagai biaya atau menambah penghasilan bruto karyawan)
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070596_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion