User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070594_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk orang pribadi min. Ini saya lampirkan informasi yang saya dapat dari kantor link lengkap kronologi https://twitter.com/vikaip26/status/1423128280312389640 (pph 21 dtp kan tidak bisa dikembalikan sesuai yg di pmk 9/2021 termasuk jg kalau lb tidak boleh diakui perusahaan, yg bisa dikembalikan itu hanya atas pph 21 non dtp kan ya? dan misal ini juga kesepakatan dari perusahaan dan pegawainya soal pengembalian pph 21 non dtp, perusahaan boleh mengakui LB, cm LB perusahaan pake kompensasi ke m


Jawaban

Terkait dengan informasi yang Kakak berikan, secara ketentuan PPH 21 DTP tidak dapat dilakukan restitusi/pengembalian dan dikompensasi oleh pemberi kerja karena pada dasarnya PPh 21 sebenarnya tidak dipotong dari penghasilan pegawai tetap tapi ditanggung pemerintah, sehingga jumlah penghasilan seharusnya yang diterima pegawai tetap adalah bersih tanpa potongan PPh 21. Boleh diinformasikan kak maksud dari keterangan tersebut apakah jumlah yang dikembalikan tersebut sebelumnya sudah dipotong ole

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A W E L
U T F F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X J W U​ C
 
faq/2021/08/06/000070594_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1