faq:2021:08:06:000070591_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya apabila saya (badan) bertransaksi dengan vendoor yang menyediakan jasa renovasi ruangan, dan ternyata si vendor tsb tidak memiliki SIUJK, pph apa yg harus saya potong ya?
Jawaban
Pastikan jasanya apakah masuk ke pengertian jasa konstruksi atau tidak, jika iya potong pph 4 ayat 2, jika tidak masuk ke PPh 23 jika badan pastikan juga jasanya ada di uu pph pasal 23 dan pmk 141 2015, jika tidak ada juga maka tidak ada pot putnya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070591_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion