User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070589_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ada kerjasama dengan pihak suplier yaitu menyedia space tertentu untuk menjual brand2 dari suplier.. apakah itu termasuk pph 23 atau pph final? sedangkan saya buka menyewa kan toko sepenuhnya hanya area kecil untuk brand tersebut..


Jawaban

Terdapat pengertian objek pph 4 ayat 2 yaitu dari penghasilan dari sewa sebagian atau seluruh dari bangunan jadi dapat dikenakan pph pasal 4 ayat 2 tapi, di pasal 23 terdapat jasa penyediaan tempat iklan, sebaiknya coba konfirmasi ke KPP untuk penegasan lebih lanjut.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Y A O N
V᠎ S Q G E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O N C Y Z
 
faq/2021/08/06/000070589_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1