faq:2021:08:06:000070589_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ada kerjasama dengan pihak suplier yaitu menyedia space tertentu untuk menjual brand2 dari suplier.. apakah itu termasuk pph 23 atau pph final? sedangkan saya buka menyewa kan toko sepenuhnya hanya area kecil untuk brand tersebut..
Jawaban
Terdapat pengertian objek pph 4 ayat 2 yaitu dari penghasilan dari sewa sebagian atau seluruh dari bangunan jadi dapat dikenakan pph pasal 4 ayat 2 tapi, di pasal 23 terdapat jasa penyediaan tempat iklan, sebaiknya coba konfirmasi ke KPP untuk penegasan lebih lanjut.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070589_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion