User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070584_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila terdapat kesalahan nominal pembayaran dan SPT PPh Pasal 23 nya sudah dilaporkan, maka apakah dilakukan Pbk terlebih dahulu lalu lapor pembetulan SPT? prosesnya bagaimana?


Jawaban

Dalam hal kelebihan pembayaran pajak atas PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 terjadi karena kesalahan penyetoran maka atas kelebihan pembayaran tersebut merupakan hak Wajib Pajak pemotong dan dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak pemotong dengan cara mengajukan permohonan PMK-187/PMK.03/2015, atau mengajukan permohonan pemindabbukuan tanpa harus melakukan pembetulan bukti pemotongan dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak bersangkutan. (ND-132/2020)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K P T W Q
P L F M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X M᠎ F᠎ N X
 
faq/2021/08/06/000070584_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1