faq:2021:08:06:000070576_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya PPN itu dihitungnya pembulatan kebawah atau keatas yaa?
Jawaban
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.24/1990 Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. Untuk contohnya bisa dilihat di bagian lampiran SE tersebut
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070576_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion