faq:2021:08:06:000070565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan, jika saya mengajukan restetusi ppn tetapi posisi sekarang kami sudah mengajukan penutupan NPWP. tapi belum keluar keputusan. dan kondisi sekarang kita masih lapor PPn setiap bulannya, dengan kondisi ada lebih bayar PPN, yang selalu dikompensasi. kami bingung apakah bisa pengajuan restetusi sekarang atau, mungkin sekalian pemeriksaan penututpan NPWP LB nya sekitar 66 Juta dan kami sudah tidak ada transaksi lagi, jadi hanya lapor kompensasi saja
Jawaban
ajuin aja restitusinya, normalnya nanti penghapusan NPWP nya bakal ditolak sama KPP, sekalin konfirmasi ke KPP aja terkait permohonan penghapusannya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070565_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion