faq:2021:08:06:000070561_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#97Q jika bertransaksi dengan CV yang tidak memiliki NPWP atas PPh 23 Jasa, apakah dapat dibuatkan bukti potong?
Jawaban
#97A WP badan harus punya NPWP ya, dipotong PPh 23, CVnya harus ngasih NWP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070561_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion