faq:2021:08:06:000070552_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penandatangan Bukti Potong sy salah import NPWP berbeda dgn NPWP di SPT Induk apa perlu pembetulan. case nya di Bukti Potong NPWP Direktur dan di SPT NPWP Direktur utama
Jawaban
untuk bukti potong NPWP penandatangan yang diinput adalah NPWP Badannya sebagai pemotong. Kalau pada Induk SPT maka penandatangannya adalah NPWP Pengurus.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070552_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion