faq:2021:08:06:000070549_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q (email) Mas, Mbak… di PMK-111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, di Pasal 6 ayat (1) kan disebutkannya gini ya.. Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. Nah WP nanya apakah jangka waktu 2 tahun itu ada kelonggaran karena kan kita sedang pandemi. Ada gak sih
Jawaban
#4A: gak ada informasi atau peraturan yang memperpanjang jangka waktu 2 tahun untuk permohonan peningkatan izin prakti ini mas. Jadi harusnya masih ikut ke PMK-111 nya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070549_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion