User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070549_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q (email) Mas, Mbak… di PMK-111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, di Pasal 6 ayat (1) kan disebutkannya gini ya.. Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. Nah WP nanya apakah jangka waktu 2 tahun itu ada kelonggaran karena kan kita sedang pandemi. Ada gak sih


Jawaban

#4A: gak ada informasi atau peraturan yang memperpanjang jangka waktu 2 tahun untuk permohonan peningkatan izin prakti ini mas. Jadi harusnya masih ikut ke PMK-111 nya.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q B U T L
X A O L G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M P᠎ H U
 
faq/2021/08/06/000070549_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1