faq:2021:08:06:000070547_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#32Q Anggita: saya mau tanya, kalau mau mengajukan permohonan penilaian kembali kan disebutkan di PER 12 th 2009 harus ke kepala wilayah yg membawahi kpp terdaftar (kpp domisili). namun PT A ini terdaftar di PMA namun juga berkedudukan/berdomisili di gresik (memiliki npwp cabang di gresik). kalau begini PT A harus mengajukan ke kanwil mana ya?
Jawaban
#32A: tetap ke kanwil yg membawahi KPP terdaftar ya. Jadi kalo terdaftar di PMA pengajuannya ke kanwil DJP jakarta khusus
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070547_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion