User Tools

Site Tools


faq:2021:08:06:000070539_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pada Pasal 2 PER-12/PJ/2009 tertulis bahwa “Perusahaan mengajukan permohonan melalui Kantor Wilayah DJP tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili) dengan melampirkan…” Bagaimana kasusnya jika perusahaan terdaftar di PMA (Domisili gresik, NPWP cabang)?


Jawaban

Harusnya sih tetep ke Kanwil yg membawahi KPP terdaftar karna administrasi udh di kpp terdaftar. Tapi ada baiknya konfirmasi dulu ke KPP terdaftar utk teknisnya

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O N N Z
X᠎ Q Y R M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X S Y Y A
 
faq/2021/08/06/000070539_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1