faq:2021:08:06:000070539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pada Pasal 2 PER-12/PJ/2009 tertulis bahwa “Perusahaan mengajukan permohonan melalui Kantor Wilayah DJP tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili) dengan melampirkan…” Bagaimana kasusnya jika perusahaan terdaftar di PMA (Domisili gresik, NPWP cabang)?
Jawaban
Harusnya sih tetep ke Kanwil yg membawahi KPP terdaftar karna administrasi udh di kpp terdaftar. Tapi ada baiknya konfirmasi dulu ke KPP terdaftar utk teknisnya
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070539_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion