faq:2021:08:06:000070530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada kurang bayar yg timbul karena pembetulan masa maret, tarif sanksi yg digunakan untuk masa pajak apa ya mbak?
Jawaban
SPT PPN masa Maret, batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikutnya, sanksi dimulai dari 1 mei, maka menggunakan KMK masa mei
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070530_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion