faq:2021:08:06:000070528_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#55Q : Selamat pagi, Pak/Ibu. Saya ingin bertanya mengenai PPN. perusahaan saya merupakan perusahan pelayaran niaga nasional dan ada transaksi dengen vendor yaitu ongkos angkut BBM (solar) dalam hal ini apakah dikenakan PPN?
Jawaban
PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di air. Jasa angkutan umum di air meliputi: (Pasal 4 ayat (1) PMK-80/PMK.03/2012) jasa angkutan umum di laut, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2012) jasa angkutan umum di sungai dan danau, mer
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070528_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion