faq:2021:08:06:000070523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
berdasarkan UU PPN Nilai Ekspor yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir biasanya di PEB itu sudah tercantum nilai ekspornya. Kalau di PEB yang dipai dari no 35 aja atau no 35+36+37?
Jawaban
PEB adalah dokumen BC, jika membutuhkan informasinya silahkan konfirmasi ke Bea Cukai
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070523_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion