faq:2021:08:06:000070511_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kmrn saya udah positng SPT trs saya hapus bukti potongnya, Kan jadinya kyk gini ya, Bu. Kalau kyk gini saya mau bikin SPT Pembetulan atas bukti potong yg sudah terhapus ini bisa ga ya?
Jawaban
Kalo sudah status hapus dan mau dibuat lagi bukti potongnya tinggal buat bukti potong baru aja
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/06/000070511_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion