faq:2021:08:05:000127019_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ini dijelaskan sesuai PMK 02 thn 2010
Jawaban
bisa digali dulu detail transaksinya seperti apa. Yg memberikan sponsorship siapa, trus yg menerima sponsorship itu siapa. Dijelaskan jenis jasa lain sesuai PMK-141/2015. Salah satunya ada jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan. Jika sponsorship yang disebutkan WP merupakan jenis jasa yang dimaksud, maka jasa tersebut merupakan objek PPh 23. Untuk jasa pph 23 ini badan dgn badan yaa.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000127019_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion