User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000127019_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ini dijelaskan sesuai PMK 02 thn 2010


Jawaban

bisa digali dulu detail transaksinya seperti apa. Yg memberikan sponsorship siapa, trus yg menerima sponsorship itu siapa. Dijelaskan jenis jasa lain sesuai PMK-141/2015. Salah satunya ada jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan. Jika sponsorship yang disebutkan WP merupakan jenis jasa yang dimaksud, maka jasa tersebut merupakan objek PPh 23. Untuk jasa pph 23 ini badan dgn badan yaa.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O G U K H
Q C I᠎ T T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D H L F U
 
faq/2021/08/05/000127019_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1