faq:2021:08:05:000127011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon informasi ketentuan perpajakan dan contoh Pemberian Natura kepada karyawan sebagai Obyek PPh 21 sesuai UU HPP ?
Jawaban
menurut Pasal 4 ayat 1 UU HPP, natura merupakan objek PPh kecuali natura yg disebutkan dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d. natura bisa dibiayakan oleh pemberi kerja sepanjang berkenaan dengan 3M (Pasal 6 ayat 1 huruf n) kalau contoh pemberian natura ataupun contoh perhitungannya sampai saat ini belum tersedia bund. pantau terus untuk aturan turunannya yaa
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000127011_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion