User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000127011_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon informasi ketentuan perpajakan dan contoh Pemberian Natura kepada karyawan sebagai Obyek PPh 21 sesuai UU HPP ?


Jawaban

menurut Pasal 4 ayat 1 UU HPP, natura merupakan objek PPh kecuali natura yg disebutkan dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d. natura bisa dibiayakan oleh pemberi kerja sepanjang berkenaan dengan 3M (Pasal 6 ayat 1 huruf n) kalau contoh pemberian natura ataupun contoh perhitungannya sampai saat ini belum tersedia bund. pantau terus untuk aturan turunannya yaa

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Y B X V
D V L​ G M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V H W U I
 
faq/2021/08/05/000127011_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1