faq:2021:08:05:000090296_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, perusahaan kami ada membeli barang ke PT A dgn harga 15.000.000, lalu menjual lagi ke PT A tsb dgn harga yang sama 15.000.000. ibaratnya kami menjual seharga modal.apakah hal tsb diperkenankan? jika iya bagaimana mekanisme pembuatan faktur pajaknya?
Jawaban
Hal tsb tidak diatur khusus / dilarang dalam ketentuan perpajakan . Jadi , diperbolehkan saja. FP ketika penjualan tetap sesuai ketentuan PPN pd umumnya sebesar 10% dari DPP ( harga jual )
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000090296_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion