faq:2021:08:05:000090294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
posisinya kita sebagai perantara jasa ka, tapi kita dapa tagihan dari pihak A, sedangkan seharusnya di tagih ke pihak B, krn kita hanya perantara kita mau tagih ke pihak B tersebut semacam reimburs gitu ka, nah apakah kita hrus terbitkan faktur pajak?
Jawaban
Jika PT tsb hanya reimbursement saja dan tidak ada penyerahan BKP/JKP ke pihak B , maka tidak ada pemungutan PPN dan tidak perlu diterbitkan FP . Hal ini sesuai pasal 4 dan pasal 13 UU PPN sttd UU Cika . PPN dikenakan dan FP dibuat ketika ada penyerahan BKP/JKP
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000090294_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion