User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000090294_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

posisinya kita sebagai perantara jasa ka, tapi kita dapa tagihan dari pihak A, sedangkan seharusnya di tagih ke pihak B, krn kita hanya perantara kita mau tagih ke pihak B tersebut semacam reimburs gitu ka, nah apakah kita hrus terbitkan faktur pajak?


Jawaban

Jika PT tsb hanya reimbursement saja dan tidak ada penyerahan BKP/JKP ke pihak B , maka tidak ada pemungutan PPN dan tidak perlu diterbitkan FP . Hal ini sesuai pasal 4 dan pasal 13 UU PPN sttd UU Cika . PPN dikenakan dan FP dibuat ketika ada penyerahan BKP/JKP

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I D G I A
P J G M F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M X B P Z
 
faq/2021/08/05/000090294_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1