faq:2021:08:05:000090291_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-102/2021 Pasal 3: PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. untuk sewa periode September-Desember 2021 , boleh kah ditagihkan di Agustus 2021 untuk dapat insentif?
Jawaban
Terkait kapan penagihan dilakukan sebenarnya kembali ke WP . Jadi , jika memang ditagihkan di bulan agust-nov 2021 bisa masuk ke kriteria ini , untuk yg mendapatkan insentif DTP hanya PPN yg terutang atas sewa bulan Agust-Okt 2021 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000090291_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion