faq:2021:08:05:000090162_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo selamat pagi, saya mau bertanya mengenai PPH Final UMKM yang di tanggung pemerintah. saya ada mau melakukan pembetulan untuk PPH Final UMKM yang sudah saya lapor. contoh sebelumnya saya sudah melaporkan nilai PPH Final UMKM sebesar 1juta untuk masa Januari 2021, ternyata per hari ini saya mendapat update bahwa nilai PPH Final UMKM seharusnya senilai 1,5juta .. pertanyaan saya adalah apakah saya masih bisa pembetulan Nilai PPH Final UMKM ? jika bisa nilai mana yang perlu saya laporkan nilai
Jawaban
sesuai pasal 19B ayat (2) PMK 82/2021, WP masih dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000090162_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion