faq:2021:08:05:000090161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon informasinya mengenai PMK 89 Thn 2020 - PT A melakukan penyerahan BKP berupa hasil pertanian tertentu sesuai dengan lampiran huruf A dlm PMK 89 Thn 2020 kepada badan usaha industri yg melakukan pengolahan barang hasil pertanian (PT B) - PT A memilih menggunakan DPP Nilai Lain (1%) dan telah memperoleh persetujuan dari KPP - PT B yg menerima FP atas transaksi pembelian dr PT A apakah dapat melakukan pengkreditan atas FP yang diterima dr PT A? (PT B menggunakan tarif DPP dan PPN normal 10%)
Jawaban
Jika penyerahan PT A menggunakan DPP nilai lain ke PT B selaku Badan usaha industri pengolahan maka PT B sebagai pemungut dan FP yg terbit menggunakan kode 03. PT B tetap dapat mengkreditkan PMnya.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000090161_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion