User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000090159_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A mengirimkan sample produk ke Vendor (Cina) untuk dilakukan pengecheckan produk. Setelah dilakukan check, produk tersebut reject dan dikembalikan ke PT A untuk diteliti. Biaya kirim atas pengembalian produk tersebut ditanggung PT A dengan cara: 1. Vendor menerbitkan invoice ke PT A. 2. Akan tetapi, invoice tersebut dibayar terlebih dahulu oleh PT B(Customer PT A yg ada di Cina). 3. PT B menerbitkan DN (debit note) ke PT A dan PT A akan melakukan pembayaran DN tersebut m


Jawaban

dianggap ada 2 transaksi (vendor ke PT A dan PT A ke B) kalo misal dalam transaksi tersebut ada penyerahan BKP/JKP (misal PT B dianggap menyerahkan jasa ke PT A) maka merupakan objek PPN. dan misal ternyata ada transaksi jasa, yg jasanya termasuk jasa dalam PMK 141: Sesuai ketentuan, kalau badan, transaksi dengan badan yg menyerahkan jasa, yang mana jasa tsb masuk dalam salah satu jasa di PMK 141/2015, maka pihak yg membayarkan penghasilan (pengguna jasa) wajib memotong PPh pasal 23. Nah te

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Q W U G
G Y R V F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H C D T C
 
faq/2021/08/05/000090159_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1