Tanya
Perusahaan saya ada di Kawasan Berikat dan ingin menjual barang ke Kawasan Berikat jg. Pada saat pengapalan, kami melampirkan Bill of Lading dan proforma invoice dgn menggunakan kurs pada saat pengapalan. Tapi pada saat membuat commercial invoice ke pembeli, kami menggunakan kurs yg tertera di kontrak. Apa akan ada masalah jika kami menggunakan 2 kurs yg berbeda? Apa ada dasar hukum utk penggunaan kurs tersebut?
Jawaban
untuk perpajakan, silahkan gunakan kurs KMK. kurs KMK yang mana yang digunakan, silahkan lihat kembali kapan saat terutang atas PPN (karena PEB adalah dok lain yg dipersamakan dengan FP) untuk dasar hukum atas kurs apa yg dipakai, ga ada penyebutan secara khusus, tapi di KMK-nya sendiri ada penyebutan dalam rangka pelunasan blablabla.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion