User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000090157_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya dimana perusahaan saya mau menjual asset berupa mesin, untuk harga jual apakah ada aturan khusus menurut perpajakan. Apakah harus di appraisal dahulu atau bagaimana?


Jawaban

kembalikan ke definisi harga jual menurut UU PPN pasal 1.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C L P O᠎ E
I A M A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C E R Q Y
 
faq/2021/08/05/000090157_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1