faq:2021:08:05:000090157_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya dimana perusahaan saya mau menjual asset berupa mesin, untuk harga jual apakah ada aturan khusus menurut perpajakan. Apakah harus di appraisal dahulu atau bagaimana?
Jawaban
kembalikan ke definisi harga jual menurut UU PPN pasal 1.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000090157_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion