Tanya
Mohon informasi atas PMK Nomor 102/PMK.010/2021. saya adalah orang yang menyewa tempat (bukan pemberi sewa) Membaca PMK Nomor 102/PMK.010/2021, yang mana katanya PPN atas sewa di tanggung pemerintah. Melihat Informasi ini, Berarti saya tidak perlu membayar/membuat PPH 4 ayat 2 sebesar 10% dari Dpp lagi??? dan tidak perlu menerbitkan bukti potong????
Jawaban
untuk yang mendapat insentif adalah atas PPNnya. PPh final atas sewa tanah bangunan dikenakan atas pengasilan yang diterima oleh pemilik ruangan, berbeda dengan PPN yang merupakan pajak atas konsumsinya (dibebankan ke penyewa). Insentif ini emang sasarannya ke penyewa.. Jadi atas penghasilan pemilik dari menyewakan ruangan, tetep terutang PPh final pasal 4 ayat 2 dan penyewa tetap memotong.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion