faq:2021:08:05:000084440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sdh mengajukan perpnajangan insentif PPh PS 21 DTP eks PMK 9 thn 2021 menjadi eks PMK 82 Thn 2021 , tapi untuk perpnajangan ini saya mau membatalkan nya apakah bisa? dan kalau bisa apa ya bu konsekuensinya
Jawaban
kalau untuk mekanisme batal sih gak diatur, tapi boleh dijelaskan, untuk fasilitas pph 21 dtp, jk memang tidak melaporkan realisasi tepat waktu kan tidak bisa memanfaatkan fasilitas dtp nya ya, jadi bagi wp yang sudah terlanjur pemberitahuan dan disetujui namun ternyata tdk mau memanfaatkan, maka tdk perlu lapor realisasinya saja. kalau wp kekeh mau tau mekanisme pembatalan fasilitas bisa sarankan ke kpp juga ya mba, krn di pmk gak ngatur mekanisme pembatalan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000084440_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion