faq:2021:08:05:000073874_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#28 tanya mas/mba, kalau pengalihan tanah dan/atau bangunan dr op untuk setoran modal di perusahaan itu bukan objek pajak ya?”
Jawaban
#28A: ketentuan PPh pasal 4(3) berlaku bagi penerima setoran modal (yakni perusahaan), namun bagi pemberi setoran modal berupa tanah/bangunan mengikuti ketentuan umum yakni PPh final 4(2) sesuai PP 34 2016
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000073874_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion