User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000073873_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“6Q 1. Saya mau menanyakan apakah SPT masa Jan - Juni 2021 yang saya laporkan (Laporan realisasi PPh pasal 21 DTP) bisa dibuatkan pembetulan -1 nya? karna dari masa Jan - Juni ada penurunan omset,sehingga gaji salah satu karyawan ada yang dikurangi. 2. Jikalau bisa apakah ada panduan nya? 3. Kalau PPH 21 yang diharus dibayar ternyata lebih kecil dari yang sudah kita laporkan sebelumnya, apakah harus membuat kode e-billing baru yang sesuai dengan yang PPH yang dipotong. Karena perusahaan kami ter


Jawaban

”#6Q: Halo mas Surya, berarti ini terkait PMK-82/2021 ya: 1. Pasal 19B, dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021. 2. Panduan resmi dari DJP ya? belum ada sepertinya mas, tata cara pengisiannya sama dengan lap.realisasi normal, tinggal dibetulkan data yang tidak/belum sesuai 3. yang ditanyakan disini apakah SSP PPh 21 DTP nya menjadi lebih kecil dari yang dilaporkan sebelumnya? baik di

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F I A J
G F P K G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Q᠎ X K P
 
faq/2021/08/05/000073873_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1