faq:2021:08:05:000073872_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q untuk cetak ulang NPWP OP kan bisa diajukan di seluruh KPP atau KP2KP, berarti bisa di KPP Madya juga kah mas/mba?
Jawaban
“#6A: PER-04 Pasal 63- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP. ndak disebut pratama/madya, harusnya bisa ya.. konfirmasi KPP tujuan nya dlu ya”
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000073872_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion