faq:2021:08:05:000071691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau atas surplus revaluasi (sudah dibayarkan PPh 19) yang dicatat di ekuitas kemudian dijadikan sbg dividen yg dibagikan, apakah ada pajak terutang?
Jawaban
Cek dulu di pengertian dividen. Klo dilihat lg kata2nya, nanti bakal jadi dividen yg dibagikan. Kl yg kutangkep atas selisih lebih. Nanti pelaporannya mgkn dilaporkan ke retained earning. Tapi gali dulu apakah di catet sbg RE atau gimana. Nah wp nanti bagi2 dividen dari retained earning td
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000071691_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion