faq:2021:08:05:000071689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tuan adi bekerja di pt a dengan gaji 10juta nah dia pun bekerja di pt b dengan gaji 10 juta jadikan pph nya masih ditanggung pemerintah tuh jadi untuk spt pribadi dia gimana?
Jawaban
Ketriona Lenggo Geni, [5 Aug 2021 14.31.39]: …wp tetap nerima bukti potong kan yaa ? Nah silakan rekam sesuai bukti potongnyaa mba. Untuk dtp itu setiap pemberi kerja. Jdi bukan digabung. Dtp itu pokonya di pemberi kerjanya. Ga ngaruh ke spt tahunannya misal nanti digabung lebih 200juta. Selama di satu pemberi kerja itu kurang dari 200juta dan memenuhi kriteria bisa dpet dtp Penghasilan yg dikalikan 12 itu hanya penghasilan tetap dan teratur yaa
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000071689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion