faq:2021:08:05:000071688_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengusaha kos kosan yang sebelumnya menggunakan tarif sewa dan/atau tanah dan bangunan, karena ingin memanfaatkan insentif PP 23 dtp apakah bisa menggunakan tarif PP 23 kalau omzetnya memenuhi?
Jawaban
Usaha kos kosan kan? Kalo dibawah 4,8 ya bisa ikut pp 23. Sewa kos-kosan tidak termasuk dalam sewa tanah dan/bangunan. PMK 34/2017 pasal 2 ayat 3 dan penjelasannya. Penjelasannya: Yang dimaksud penghasilan tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Tidak dikecualikan apabila mau menggu
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000071688_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion