User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000071688_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengusaha kos kosan yang sebelumnya menggunakan tarif sewa dan/atau tanah dan bangunan, karena ingin memanfaatkan insentif PP 23 dtp apakah bisa menggunakan tarif PP 23 kalau omzetnya memenuhi?


Jawaban

Usaha kos kosan kan? Kalo dibawah 4,8 ya bisa ikut pp 23. Sewa kos-kosan tidak termasuk dalam sewa tanah dan/bangunan. PMK 34/2017 pasal 2 ayat 3 dan penjelasannya. Penjelasannya: Yang dimaksud penghasilan tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Tidak dikecualikan apabila mau menggu

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q C H B I
D I C N J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T V R G J
 
faq/2021/08/05/000071688_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1