faq:2021:08:05:000071687_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya kalo rugi entitas anak perusahaan dalam perpajakan apa bisa diakui pada laporan SPT PPH Badan? ketentuan pajaknya seperti apa?
Jawaban
Anak perusahaan itu entitas yg berbeda dg induk dan npwpnya juga beda, bukan 001. Jadi pelaporanpun masing2 ya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000071687_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion