faq:2021:08:05:000071686_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin memastikan mas/mbak, kalo KEK kayak gitu berarti tetap ikut pemusatan ke KPP BKM ya? Apakah impor ke Kendal masih bisa dilakukan? Mekanismenya gimana? Untuk poin 2, berarti apakah masih bisa melaporkan tp pake database cabang kayak yg pernah dishare di sosmed DJP? Mohon bantuannya mas/mbak. Makasih
Jawaban
ketika impor, karena PPNnya pemusatan di madya, maka tetap pake NPWP yang di madya. Mungkin terkait impor bisa konfirmasi ke BC teknisnya gimana. Poin 2, pengkreditan PPN yang dicabang bisa pake poster yang pernah dishare di sosmed DJP ya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000071686_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion