faq:2021:08:05:000071152_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kode otorisasi pada PMK 63/2021 apakah sudah digunakan dan untuk apa ya?
Jawaban
#55 A Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak arahnya nanti bakal pakai sertel sama kode otorisasi untuk tanda tangan elektronik, EFIN sama kode verifikasi bakal ga berlaku setelah Desember 2022
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000071152_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion