faq:2021:08:05:000070784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi kak, mau nanya. Kalau ada karyawan lokal yg ditugasin di LN beberapa tahun, pajaknya bagaimana? Apa tetap Masuk pph 21 biasa?
Jawaban
Ini twitter ya? Boleh coba digali dulu, si karyawan masih jadi spdn atau sudah spln. Nanti pajaknya kan tergantung statusnya dia. Kalo masih spdn ya bisa jadi tetep pph 21, kalo sudah spln akan kena pph 26. Nah syarat wni jadi spln itu bisa cek pasal 3 pmk 18/2021 ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070784_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion