faq:2021:08:05:000070771_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya kalau yang dimaksud Jasa Sertifikasi dalam PMK 141/PMK.03/2015 itu bagaimana?Apakah biaya Ujian Sertifikasi juga termasuk Objek PPh 23?
Jawaban
pM Normatif ya, selama ada penyerahan jasa dari badan ke badan dan jasanya sesuai pmk 141/2015 bisa jadi objek pph 23. Cuma memang kita tidak mengatur detil lingkup dan definisi jasa sertifikasi yg dimaksud di pmk 141. Baiknya sambil konsul kpp
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070771_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion