faq:2021:08:05:000070768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 102 2021, jika sewanya periode tahunan tapi diterbitkan faktur pajaknya di masa agustus, itu dapat DTP gak ?
Jawaban
Wp no respon Cek saat terutangnya dulu kapan ya. Di pmk 102/2021 yg bisa dapet fasilitas dtp itu yang terutang sewa agustus-oktober dan ditagihkan di agustus sampai dengan november
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070768_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion