faq:2021:08:05:000070500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kakk terkait ppn dtp pmk 102 atas sewa ruangan nah ini terkair fp keluaran si penyewa runagan kepada end user apaka ini ditanggung juga kak?
Jawaban
PPN yg diberikan fasilitas DTP sesuai PMK 102 th 2021 adalah PPN yg terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kpd pedagang eceran saja. jadi saat penyewa memberikan jasa kepada end user, tidak bisa menggunakan fasilitas ini
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070500_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion