faq:2021:08:05:000070497_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#122Q ppn kms rencana awal selesai kurang dari 2 tahun, tapi ternyata melebihi 2 tahun, untuk ppn yg sudah dibayar sebelumnya bagaimana?
Jawaban
#122A Pasal 4 ayat 2 PMK 163/PMK.03/2012, Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Membangunnya ga ada tenggang waktu antar tahapan, jadi tetap dianggap satu kesatuan, kena PPN KMS.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070497_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion