User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070495_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pembatalan faktur pajak dimana pihak pembeli NPWPnya sudah tidak aktif gara2 sudah tutup. Dan pihak penjual mau membatalkan FP tsb tidak bisa. Bagaimana cara melakukan pembatalan FP tsb?


Jawaban

menurut kalusul ini: Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 15 ayat (4) PER-24/PJ/2012), maka tidak bisa dilakukan pembatalan fp.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T E A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F K᠎ A M L
 
faq/2021/08/05/000070495_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1