faq:2021:08:05:000070495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pembatalan faktur pajak dimana pihak pembeli NPWPnya sudah tidak aktif gara2 sudah tutup. Dan pihak penjual mau membatalkan FP tsb tidak bisa. Bagaimana cara melakukan pembatalan FP tsb?
Jawaban
menurut kalusul ini: Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 15 ayat (4) PER-24/PJ/2012), maka tidak bisa dilakukan pembatalan fp.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070495_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion