User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070493_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya orang pribadi yang menggunakan jasa dari sebuah perusahaan konstruksi untuk membangun rumah. Apakah saya perlu untuk memotong perusahaan tsb dengan PPh 4(2)?


Jawaban

“Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) 1 Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; 2 Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak”

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R W M A Q
Q O T​ W W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N T T R
 
faq/2021/08/05/000070493_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1