faq:2021:08:05:000070482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pasal 8 ayat 3 pmk 79/2008 frasa “keuntungan dan kerugian” itu maksudnya gimana ya?
Jawaban
maskudnya kalau wp melakukan pengalihan, terus ada keuntungan atas selisih harga jual lebih besar dengan nilai buku fiskalnya, itu jadi objek penghasilan berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PPh, tapi kalau nilai jualnya lebih rendah dari nilai buku fiskal atas kerugiannya menjadi biaya fiskal Pasal 6 UU PPh
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070482_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion