User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070482_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pasal 8 ayat 3 pmk 79/2008 frasa “keuntungan dan kerugian” itu maksudnya gimana ya?


Jawaban

maskudnya kalau wp melakukan pengalihan, terus ada keuntungan atas selisih harga jual lebih besar dengan nilai buku fiskalnya, itu jadi objek penghasilan berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU PPh, tapi kalau nilai jualnya lebih rendah dari nilai buku fiskal atas kerugiannya menjadi biaya fiskal Pasal 6 UU PPh

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z F D F F
G E᠎ A C᠎ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Z N​ A J
 
faq/2021/08/05/000070482_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1