User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070480_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya sudah buat Faktur pajak, namun ada kesalahan trus saya ganti sudah 2 kali namun karena ada salah pada tanggalnya saya akhirnya memutuskan utk membatalkan faktur pajak tersebut dan ingin membuat faktur yang baru apa faktur pengganti yang sudah saya batalkan itu , faktur sbelumnya juga ikut terbatalkan ? masalahnya saya hanya bisa batalkan faktur yang terakhir saya ganti bu jadi di statusnya ada 2 faktur yang masih tertulis diganti saya tidak bisa membatalkan faktur tersebut di aplikasi eFakt


Jawaban

Jika faktur pengganti dibatalkan maka FP pengganti sebelumnya dan normalnya ikut batal juga.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U I᠎ S F V
M​ L B B P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I F Q F
 
faq/2021/08/05/000070480_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1