faq:2021:08:05:000070480_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sudah buat Faktur pajak, namun ada kesalahan trus saya ganti sudah 2 kali namun karena ada salah pada tanggalnya saya akhirnya memutuskan utk membatalkan faktur pajak tersebut dan ingin membuat faktur yang baru apa faktur pengganti yang sudah saya batalkan itu , faktur sbelumnya juga ikut terbatalkan ? masalahnya saya hanya bisa batalkan faktur yang terakhir saya ganti bu jadi di statusnya ada 2 faktur yang masih tertulis diganti saya tidak bisa membatalkan faktur tersebut di aplikasi eFakt
Jawaban
Jika faktur pengganti dibatalkan maka FP pengganti sebelumnya dan normalnya ikut batal juga.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070480_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion